SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejari Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini daerah wilayah Tanjung Perak menggelar sosialisasi pencegahan stunting kepada bayi-bayi stunting di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, Selasa (27/6/2023). Giat tersebut merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 pada tahun ini.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Tanjung Perak menyampaikan selain tugas pokok dalam penegakan hukum di wilayah Surabaya, Kejari Tanjung Perak juga melaksanakan program-program yang menjadi prioritas pemerintah.
“Salah satunya adalah pencegahan stunting. Selain permasalahan kesehatan yang ditimbulkan akibat stunting ini, tidak menutup kemungkinan ketika orang tua sudah mulai lelah dan putus asa dalam mengurusi anak yang terkena stunting, akan terjadi penelantaran anak,” tutur Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi.
Contoh sederhana, sambung Aji, terkait adanya penelataran keluarga oleh anak yang menderita stunting.
Penelantaran keluarga sebagaimana diketahui terdapat kasus yang cukup menarik perhatian di tahun 2021, terdapat kasus pembiaran terhadap anak, termasuk membiarkan dalam kondisi gizi buruk, ditambah dengan melakukan kekerasan verbal dan non-verbal.
“Secara yuridis, terhadap kasus yang demikian diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tidak dipungkiri banyak dari masyarakat awam yang hanya menafsirkan undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” imbuhnya.
Aji mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga diman secara lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1).
“Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” katanya.
Aji menyebutkan bahwa terkait dengan permasalahan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
“Atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” ucapnya.
Sementara itu, untuk tujuan acara ini dilaksanakan merupakan bentuk perhatian Kejari tanjung Perak kepada masyarakat sekitar Surabaya khususnya Surabaya Utara dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya.
“Tujuannya untuk mewujudkan zero stunting di kota Surabaya dan rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lain diwilayah Surabaya,” tandasnya.
Diketahui, sebelum pemberian baksos, acara diisi dengan penampilan hiburan dari Badut (Kak Haris) untuk menghibur anak-anak pasien stunting.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian bingkisan dari Kejari Tanjung Perak dan RSIA Kendangsari MERR sebanyak 126 paket bingkisan yang diberikan secara simbolis kepada 30 pasien stunting dan Bakti Sosial dari Ibu-ibu IAD Daerah Tanjung Perak kepada orang tua pasien.
Editor : Ali Masduki