SURABAYA, iNews.id - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang akhir-akhir ini banyak menghiasi laman media massa bikin ngelus dada. Siapapun pasti tidak akan terima jika si buah hati menjadi korban pelecehan seksual.
Ironisnya, kasus pencabulan itu banyak dilakukan oleh orang-orang yang selama ini dipercaya oleh masyarakat. Salah satu kasus yang cukup menggemaparkan publik yakni pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat tersebut memerkosa belasan santriwatinya. Bahkan empat dari 12 korban telah melahirkan delapan bayi.
Baru-baru ini kasus serupa juga terkuak di kota Surabaya. Oknum guru ngaji berinisial MU, di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) kawasan Sukolilo, Surabaya, diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Meski MU tidak mengakui perbuatannya, namun hal itu menambah catatan panjang kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:
Biadab! Guru Ngaji di Surabaya Diduga Cabuli Santriwatinya Yang Masih SD
Menurut Rr. Amanda Pasca Rini, pelaku kejahatan seksual tidak tergantung oleh profesi tertentu. Siapapun berpotensi melakukan aksi bejat tersebut.
Pakar Psikologi Untag Surabaya ini menuturkan, ditengah ancaman para predator anak yang sepak terjangnya sulit terbaca, maka orang tua tidak boloh cuek, karena orang tua adalah satu-satunya kunci agar anaknya tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Anak-anak itu adalah tanggung jawab orangtua, bukan tanggung jawab sekolah atau guru. Namanya anak kita, ya tanggung jawab kita sebagai orangtua. Bertindaklah selayaknya sebagai orang tua," tuturnya.
Ia menegaskan, sesibuk-sibuknya orang tua dalam bekerja tetap harus meluangkan waktu untuk anaknya. Orang tua harus mengajarkan norma-norma sosial pada anak. Agar si anak memiliki kedadaran bahwa ada batasan-batasan tertentu yang harus dipegang.
"Jangan kemudian karena alasan sibuk bekerja tidak memberikan waktu dan norma-norma pada anak, tidak punya waktu sekedar mendengarkan cerita dari anak," tegasnya.
"Jadi jangan hanya menyediakan waktu pada saat anak sudah mendapatkan perlakuan pencabulan," lanjutnya.
Editor : Ali Masduki