SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puluhan orang yang mengatasnamakan pendukung terdakwa Liliana Herawati menggelar aksi demonstrasi di depan PN Surabaya, Selasa (4/7/2023). Aksi tersebut mendapat kecaman dari Erick Sastrodikoro, selaku pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai Terdakwa.
Aksi demonstrasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan mental seorang Karateka. Erick Sastrodikoro mengatakan, langkah yang ditempuh pihak Liliana ini tidak mencerminkan etika yang bagus. Sebab, kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang diuji kebenarannya melalui lembaga pengadil yakni PN Surabaya.
"Sebaiknya semua upaya harus dilaksanakan tertib hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, justru tindakan Liliana dan kawan-kawan sengaja memanfaatkan pendemo-pendemo dari luar yang tidak jelas dan tidak ada surat ijinnya dari kepolisian," ujar Erick, Selasa (4/7/2023).
Kata Erick, apa yang dilakukan pihak Liliana ini jelas tidak sesuai dengan Mental Karate atau jiwa Bushido.
"Memang diketahui Liliana atau Terdakwa tidak memiliki basic mental Karate bahkan tidak paham karate, sehingga menggerakkan massa demo didepan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menekan Majelis Hakim agar keinginannya dipenuhi yaitu penahanan dirubah. Bilamana Liliana yakin tidak bersalah seharusnya menggunakan cara cara yang dibenarkan hukum, bukan mengerahkan pendemo pendemo," terangnya.
Editor : Ali Masduki