SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Liliana Herawati ditajutuhi hukuman 24 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang diketuai oleh Ojo Sumarno pada Selasa (08/8/2023), pimpinan pusat perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai Indonesia ini terbukti memberikan keterangan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dalam persidangan sebelumnya menuntut pidana selama 4 tahun 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Darwis tak sependapat dengan majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu dia melakukan upaya hukum banding.
"Banding yang mulia," ujarnya usai sidang.
Sementara pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang terlalu ringan hanya 2 tahun penjara.
Ir. Kenedy selaku Pembina menambahkan majelis hakim menghukum ringan hanya 2 tahun penjara, karena belum memahami kerusakan yang diakibatkan oleh kebohongan dan kepalsuan Liliana yang memang pemain watak ulung dalam kejahatannya tersebut.
Ir. Eric selaku pelapor menyampaikan mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai sadar selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan para kroninya. Sedang Yunus Ketua Dewan Guru mengajak bersatu kembali pada norma ajaran Hanshi Nardi.
Editor : Ali Masduki