SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ahli perdata, Dr. Ghansam Anand, SH., M.Kn didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang dugaan keterangan palsu dalam akta otentik dengan Terdakwa Liliana Herawati, Selasa (11/7/2023).
Dalam keterangannya dibawah sumpah di persidangan, Ghansam menjelaskan bahwa pernyataan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam notulen rapat, Terdakwa mengundurkan diri dari perkumpulan adalah pernyataan yang berdiri sendiri, baik tertulis dan lisan.
Sempat terjadi perdebatan antara ahli dengan kuasa hukum Terdakwa Junior Gregorius. Awalnya, Gregorius bertanya ke ahli mengenai pernyataan terdakwa Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan, kemudian adanya pernyataan supaya perkumpulan diganti namanya.
"Bapak kemudian bertanya kepada saya, apakah syarat pernyataan ini. Secara tegas saya mengatakan, bahwa saya dibawah sumpah, bahwa pernyataan itu berdiri sendiri," tegas Ghansam.
Syarat pengunduran diri, lanjut Ghansam, tidak bergantung pada pergantian nama perkumpulan. Jadi menurutnya, makna hakekat yang menyatakan bahwa nama perkumpulan diganti kemudian Liliana Herawati mengundurkan diri, ini bukan bersyarat.
"Kalau memang bersyarat, seyogyanya yang dituangkan itu berbunyi dengan ketentuan/dengan syarat, dengan klausul sehingga pernyataan ini tidak bisa disebut bersyarat tunda atau syarat lain," tandas ahli.
Dalam persidangan, ahli pun menegaskan bahwa terkait pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati dari perkumpulan dan adanya perubahan nama yayasan adalah dua hal yang berbeda dan pengunduran diri itu tidak menggunakan syarat yang tepat.
Editor : Ali Masduki