get app
inews
Aa Read Next : Pemalsu Merk dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Pidana 4 Bulan

Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Dituntut 54 Bulan Penjara

Selasa, 18 Juli 2023 | 21:42 WIB
header img
Terdakwa Liliana Herawati dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakawa Liliana Herawati dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/7/2023). 

Dalam tuntutan JPU disebutkan, jika pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai Indonesia ini terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Adapun dalam pertimbangannya, Jaksa Darwis menyebutkan jika Liliana sudah terbukti menggunakan akta nomor 8 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengkounter akta no 16 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Selain itu, Jaksa Darwis juga menyebut bahwa Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.

Jaksa Darwis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum. 

Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai Indonesia, diam-diam mendirikan Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai  (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan, yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta. Kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan, namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019.

"Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau Terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti," ujar Jaksa Darwis saat itu.

"Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan din/keluar sebagai pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH," lanjut Darwis. 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut