get app
inews
Aa Read Next : Shin Tae-yong Tiba-Tiba Ingin Kuasai Bahasa Indonesia, Siap Perpanjang Kontrak Hingga 2027?

Apakah Perjanjian Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia Sah?

Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:39 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn. Foto/Dok Pribadi

Perjanjian Harus Dilaksanakan Dengan Itikat Baik

Jika perjanjian sudah ditutup dan ditanda tangani oleh para pihak yang membuat perjanjian, mereka harus melaksanakan dengan itikad baik. Dalam Bahasa sederhananya itikad baik itu adalah para pihak menjalankan semua yang menjadi kesepakatan dala perjanjian dengan kejujuran, niat baik dan tulus tanpa adanya keinginan untuk berbuat curang.

Kewajiban Mengunakan Bahasa Indonesia Dalam Membuat Perjanjian
Pihak pihak yang membuat perjanjian dalam dunia yang semakin menglobal ada kemungkinan salah satu pihaknya adalah orang asing, yang mana pasti terdapat perbedaan Bahasa, jika hal ini terjadi bagaimana hukum Indonesia memberikan jalan jika salah satu pihak yang membuat perjanjian adalah orang asing.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara Dan Lagu Kebangsaan yaitu Undang-Undang No 24 Tahun 2009, dalam Pasal  31 ayat (1) dinyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut diatas jelas jika Lembaga atau perorangan Indonesia membuat perjanjian wajib mengunakan Bahasa Indonesia, termasuk bila salahsatu pihaknya adalah orang asing. Lalu bagaimana jika orang asing yang membuat perjanjian tersebut tidak mengerti Bahasa Indonesia? Dalam dunia praktek jika perjanjian melibatkan orang asing, maka perjanjian akan dibuat dalam 2 (dua) Bahasa.

Akibat Hukum Jika Ada Perjanjian Perdata Antara Perusahaan Indonesia Dan Perusahaan Asing Yang Dibuat Tidak Mengunakan Bahasa Indosesia

Untuk menjawab isu hukum tersebut kita harus kembalikan pada aturan dasar syarat-syarat sahnya perjanjian. Menurut UU 24 Tahun 2009 Pasal 31 Ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia.

Aturan tersebut sifatnya imperative yaitu mewajibkan atau mengharuskan tidak boleh tidak, jika ada perjanjian yang melibatkan orang asing tidak dibuat mengunakan Bahasa Indonesia jelas melanggar undang-undang, melanggarr undang undang  berarti juga melanggar ketentuan syarat sahnya perjanjian point 4.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut