Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sports Mobile Legends Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler di 100 SMP - SMA di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Digugat, Ini Penyebabnya

Kamis, 20 Juli 2023 | 11:08 WIB
  • author Lukman Hakim
Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri Digugat, Ini Penyebabnya
Yayasan Yatim Mandiri sedang ramai adanya gugatan di internal. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Pengawas Yayasan Yatim Mandiri (YYM), Bimo Wahyu Widodo digugat oleh Mutrofin. Upaya hukum itu ditempuh penggugat, lantaran tidak terima usai diberhentikan secara sepihak sebagai Ketua Pengurus yayasan.

Sengketa yayasan amal itu berawal ketika Bimo mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Mutrofin. Dasarnya yaitu penggugat selaku Ketua Pengurus yayasan telah merangkap jabatan menjadi Direktur Laznas.

"Klien kami (Mutrofin) secara tunduk, patuh terhadap putusan tersebut. Itu diberhentikan selama 7 hari. Ternyata, SK itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pengawas mengundang anggota pengawas," tutur Ahmad Wachdin, Pengacara Penggugat, Kamis (20/7/2023).

Menurut pengacara penggugat tersebut, hal itu tidak wajar, non prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan.  "SK pemberhentian sementara itu hanya diterbitkan sekali saja. Selain itu, SK itu harus diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan," katanya. 

Ahmad lalu menambahkan, setelah prosedur tersebut, pembina yayasan mengadakan rapat pembina, memanggil Ketua Pengurus serta memutuskan apakah diberhentikan atau tidak. "Klien kami tidak pernah dipanggil untuk menghadiri rapat pembina. Tidak ada kesempatan membela diri," imbuhnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut