Lebih lanjut, Ahmad menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dan rapat pembina, sesuai pasal-pasal dalam undang-undang yayasan dan AD ART, maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum. "Dan ini sudah kami sampaikan di dalam materi gugatan kami," tegasnya.
Kemudian, kata Ahmad, merasa tidak ada tindak lanjut dari pembina, Bimo lalu nekat menerbitkan kembali SK. Bahkan, hingga 13 SK yang dikeluarkan secara sepihak.
"Ada indikasi tergugat ambisius untuk mengambil alih jabatan klien kami sebagai Ketua Pengurus dengan cara melengserkan. Padahal masa jabatannya Pak Mutrofin ini belum berakhir," ucapnya.
Parahnya lagi, menurut Ahmad, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan cara memberhentikan para Direktur yayasan, dengan mengatas namakan dirinya selalu PLT YYM.
"Tergugat bertindak tanpa hak mengambil alih kepengurusan yayasan tanpa melalui rapat pembina dan tidak melibatkan anggota pengawas lainnya. Padahal, pengawas yayasan tidak boleh merangkap jabatan. Ini melanggar segala aturan hukum yang ada," bebernya.
Sementara itu, setelah mengangkat dirinya sendiri menjadi PLT, tergugat lalu mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri 2023.
"Bayangkan, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural lantaran tidak melalui bendahara yayasan. Harusnya yang mengadakan itu pengurus yayasan," ungkapnya.
Terhadap sengketa ini, Pembina Yayasan yang diketuai Moh Nasih, berdasarkan akta notaris Habib Adjie No 12 (06/3/21), tidak mengambil alih dan menyelesaikan masalah.
"Pak Nasih malah mengundurkan diri sebagai Ketua Pembina. Kemudian muncul rapat pembina yang dihadiri 3 orang, padahal anggota 5 orang. Dalam putusannya yaitu memberhentikan klien kami dan para pengurus lainnya berdasarkan akta notaris Nur Aini Putri Admaja No 6 (11/1/23). Padahal kan harus dua per tiga, setidaknya harus 4 orang yang hadir," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto