get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Nongkrong di Surabaya Paling Asyik, Berangkat Rek!

Darbe Cafe Dieksekusi, Pengelola Tuntut Ganti Rugi ke Pemenang Lelang

Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:59 WIB
header img
Darbe Cafe di Jalan Manyar Indah Surabaya ini di eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (4/7/2023). Foto/Ali

Latar Belakang Hubungan dengan Darbe Cafe

PT HANA INTI BERJAYA (PT HIB) selanjutnya disebut Penggugat, menegaskan bahwa hubungan  PT HIB dengan Darbe Café adalah PT HIB sebagai pemilik Brand atas Darbe Café

Sabar Jhonson S menegaskan bahwa dalam Kerjasama Penggugat dengan M. Djulasjan adalah bersifat profesional. Darbe bukanlah setingan.

Dalam kejadian, menurut Sabar, M. Djulasjan seolah-olah membela Darbe Café. Namun, sebenarnya ini murni karena M. Djulasjan merasa kasihan melihat Tergugat yang terkena imbas dari masalah eksekusi ini.

"Perlu kami tegaskan bahwa hubungan antara M. Djulasjan dengan Penggugat ini bersifat profesional dan hanya merupakan hubungan antara penyewa dan pihak yang menyewakan saja," tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya penggugat kenal dengan M. Djulasjan karena sudah sejak lama kakak penggugat, yaitu M. Taufan (alm), tinggal di jalan dan gang yang sama dengan M. Djulasjan. Mereka tinggal di jalan Manyar Indah gang V No. 10, sedangkan M. Djulasjan di No. 3.

"Penggugat seringkali berkunjung ke rumah kakak penggugat dan seringkali pula bertemu dan ngobrol banyak hal dengan M. Djulasjan," ungkap Sabar.

Selain itu, M. Djulasjan juga kenal dekat dengan kakak penggugat yang  lain yaitu Nur Hayati (alm) karena terkait bisnis yang sama di bidang perkayuan selama lebih dari 20 tahunan.

Kemudian, lanjut Sabar, pada tanggal 5 Oktober 2020, Penggugat dan M. Djulasjan  menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020.

"Perjanjian ini berisi kesepakatan bahwa Penggugat akan menyewa dan mengelola kafe milik Tergugat dengan masa sewa selama 5 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2025," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut