SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengelola Darbe Cafe menuntut ganti rugi atas kerugian akibat eksekusi kepada pemenang lelang. Bahkan managemen terpaksa menempuh jalur hukum.
Sebagimana diketahui, kafe di Jalan Manyar Indah Surabaya ini di eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (4/7/2023). Eksekusi bangunan kafe seluas 352 meter persegi itu dilakukan sesuai putusan eksekusi PN Surabaya, Mei 2023.
Kuasa Hukum Darbe Cafe, Sabar Jhonson S mengatakan eksekusi atas Darbe Cafe berdampak pada terhentinya kegiatan usaha dan pengelolaan kafe oleh Penggugat.
Padahal, kata dia, PT HANA INTI BERJAYA sebagai pemilik Brand atas Darbe Cafe sudah membayar biaya sewa secara lunas sebesar Rp. 6.000.000.000 sebagai bagian dari kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.
"Atas kejadian tersebut, penggugat sangat dirugikan, baik dair segi materiil mapupun segi immateriil," katanya, Sabtu (22/7/2023).
Sabar menyebut, pada saat eksekusi pada tanggal 4 Juli 2023, Penggugat menyisakan masa sewa selama 2 tahun dan 3 bulan, yang seharusnya berlangsung hingga 4 Oktober 2025.
Gugatan diajukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Cafe Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020 yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2020 sebagai dasar hukum hubungan antara Penggugat dan Tergugat.
Untuk itu, Penggugat mengajukan tuntutan atas kerugian-kerugian yang dialami. Sabar melajutkan, Penggugat akan kembali ke Darbe Café dan menghabiskan sisa masa sewa.
"Kami akan merenovasi Darbe Café tersebut sehingga layak untuk beroperasi kembali dan mengembalikan citra publik bahwa Darbe Café pantas untuk go public. Jika permintaan untuk poin 1 ini dikabulkan, pemenang lelang akan mendapatkan manfaat dari hal tersebut ," tegasnya.
Kemudian penggugat memohon tambahan waktu atas terhentinya operasional Darbe Café selama proses eksekusi, hingga selesai masa renovasi kembali hingga Darbe Café siap beroperasi kembali
Penggugat juga menuntut ganti rugi atas sisa uang sewa yang belum digunakan selama 2 tahun dan 3 bulan, dengan total sebesar Rp2,7 miliar.
Kemudian penggugat menuntut ganti rugi atas biaya renovasi Darbe Café yang telah dikeluarkan, dengan estimasi sebesar Rp2 milyar dan enuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan dan kehilangan barang yang terjadi selama proses eksekusi Darbe Cafe
"Penggugat menuntut ganti rugi atas hilangnya potensi pendapatan, dengan asumsi kehilangan pendapatan per hari antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta. Total kerugian hilangnya potensi pendapatan diperkirakan sebesar kurang lebih Rp. 6 miliar," ujar Sabar.
"Gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak serta kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat eksekusi yang dilakukan terhadap Darbe Cafe," lanjutnya.
Latar Belakang Hubungan dengan Darbe Cafe
PT HANA INTI BERJAYA (PT HIB) selanjutnya disebut Penggugat, menegaskan bahwa hubungan PT HIB dengan Darbe Café adalah PT HIB sebagai pemilik Brand atas Darbe Café
Sabar Jhonson S menegaskan bahwa dalam Kerjasama Penggugat dengan M. Djulasjan adalah bersifat profesional. Darbe bukanlah setingan.
Dalam kejadian, menurut Sabar, M. Djulasjan seolah-olah membela Darbe Café. Namun, sebenarnya ini murni karena M. Djulasjan merasa kasihan melihat Tergugat yang terkena imbas dari masalah eksekusi ini.
"Perlu kami tegaskan bahwa hubungan antara M. Djulasjan dengan Penggugat ini bersifat profesional dan hanya merupakan hubungan antara penyewa dan pihak yang menyewakan saja," tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya penggugat kenal dengan M. Djulasjan karena sudah sejak lama kakak penggugat, yaitu M. Taufan (alm), tinggal di jalan dan gang yang sama dengan M. Djulasjan. Mereka tinggal di jalan Manyar Indah gang V No. 10, sedangkan M. Djulasjan di No. 3.
"Penggugat seringkali berkunjung ke rumah kakak penggugat dan seringkali pula bertemu dan ngobrol banyak hal dengan M. Djulasjan," ungkap Sabar.
Selain itu, M. Djulasjan juga kenal dekat dengan kakak penggugat yang lain yaitu Nur Hayati (alm) karena terkait bisnis yang sama di bidang perkayuan selama lebih dari 20 tahunan.
Kemudian, lanjut Sabar, pada tanggal 5 Oktober 2020, Penggugat dan M. Djulasjan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Café Nomor 001/PKS/X/2020 ; 001/HANA-PJ-III/X/2020.
"Perjanjian ini berisi kesepakatan bahwa Penggugat akan menyewa dan mengelola kafe milik Tergugat dengan masa sewa selama 5 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 2020 hingga 4 Oktober 2025," tutupnya.
Editor : Ali Masduki