get app
inews
Aa Read Next : PAD Jatim Tahun 2025 Diprediksi Turun Rp4,2 Triliun, Pj Gubernur Gantungkan Nasib di Bank Jatim

Ayo Jangan Ditunda, Buruan Urus Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan

Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:37 WIB
header img
Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. 

Mulai hari ini tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8/2023). 

Lebih lanjut Ia mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah,pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim. 

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” terangnya.  

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. 

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya. 

Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,47 miliar.

Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim. 

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut