get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekspor Naik 16,64 Persen, Khofifah : Bukti Produk Jatim Mampu Bersaing di Pasar Global

Penjualan Mobil di Jatim Anjlok, PAD dari BBNKB Turun Drastis

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:41 WIB
header img
Penjualan kendaraan bermotor di Jawa Timur mengalami penurunan akibat pelemahan daya beli.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penurunan penjualan kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Data menunjukkan, penjualan mobil turun drastis hingga 25% sepanjang Januari hingga Juli 2025 dengan jumlah 54.152 unit, turun tajam dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 72.665 unit.

Penurunan paling tajam terjadi pada segmen city car, yang merosot hingga 47,85% menjadi hanya 570 unit. Disusul oleh penjualan sedan yang turun 42,86% (116 unit), serta low cost green car (LCGC) yang anjlok 39,48% dengan total 7.579 unit.

Penurunan penjualan tersebut mengakibatkan berkurangnya PAD dari BBNKB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim mencatat, tahun ini target PAD dari BBNKB hanya sebesar Rp1,4 triliun. Jumlah itu turun dibanding target di tahun 2025 yang sebesar Rp3,5 triliun. 

“Ada penurunan penjualan kendaraan. Jadi kita (penerimaan PAD dari BBNKB) berkurang 20 persen, kalau grafik. Karena ekonomi tidak baik-baik saja,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, penurunan PAD dari BBNKB disebabkan banyak faktor. Antara lain, sekarang banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik. Sebab, kendaraan listrik tidak dikenakan BBNKB. “Grafiknya (PAD dari BBNKB) turun terus,” terangnya.

Sementara itu, Pemprov Jatim mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 menggelar program pembebasan pajak daerah. Kebijakan pembebasan tersebut mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. 

"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. 

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar. Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar. 



 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut