get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Tergugat Lunasi Utang Secepatnya, Ini Besarannya

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:40 WIB
header img
Kuasa Hukum Penggugat, Asman Afif Ramadhan

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa Hukum Penggugat, Asman Afif Ramadhan yang bertindak mewakili kliennya, Andhika Candra, warga Jalan Semolowaru tengah Gg XII No. 9A Surabaya meminta tergugat Harsono Soetanto, warga jalan  Graha Family Blok I No. 26-A  untuk segera melunasi utang-utangnya. 

Permintaan ini dilakukan setelah gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas tergugat, Harsono Soetanto, warga menang. Permintaan membayar hutang harus segera dilakukan, jika tidak maka upaya hukum lebih tinggi bakal dilakukan. 

“Dikarenakan dalam perkara a quo telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah  dalam putusan perkara nomor 33/Pdt.G/2023/PN.Sby, pada 10 Juli 2023  lalu,  maka demi memperlancar proses hukum selanjutnya, seharusnya segera melunasi utang-utangnya tanpa alasan apapun demi menghindari upaya hukum yang lebih tinggi,” kata Asman Afif Ramadhan, Selasa (1/8/2023).

Asman menjelaskan, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan kesepakatan proyek pekerjaan pembangunan gudang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah demi hukum dan berlaku mengikat kepada para pihak berdasarkan pasal 1338.

Dalam putusannya juga menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Selanjutnya menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa Kerugian dalam hal belum dibayarkan sisa pembayaran biaya proyek pembangunan gudang a quo sebesar sebesar Rp1.801.584.946 dan dikurangi dengan aset pribadi Tergugat berupa Mobil Fortuner senilai Rp300.000.000. 

“Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Fortuner L 58 HS atas nama Harsono Soetanto, karena merupakan satu kesatuan aset jaminan yang telah dijaminkan oleh Tergugat yang penyelesaiannya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan hasil audit keuangan berdasarkan Kesepakatan bersama tertanggal 04 September 2020,” tegas Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor hlHukum AA LAW OFFICE  ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut