get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Tergugat Lunasi Utang Secepatnya, Ini Besarannya

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:40 WIB
header img
Kuasa Hukum Penggugat, Asman Afif Ramadhan

Seperti diketahui, gugatan berawal  pada 2018, ketika Penggugat dan Tergugat telah bersepakat dan mengingkatkan diri secara lisan (atas keinginan Tergugat) pada sebuah kesepakatan, yang dalam hal ini Penggugat ditunjuk oleh Tergugat untuk mengerjakan pekerjaan Proyek Pembangunan di dua tempat/wilayah yang berbeda yaitu, Proyek Pembangunan di Brondong yang berada di Jalan Desa Sumber Agung Brondong Lamongan dan Proyek Pembangunan di Gunung Gangsir yang berada di Jalan Gunung Gangsir Desa Randupitu Kecamatan Gempol Pasuruan.

Penggugat merupakan Penanggung Jawab Kontraktor Proyek bernama CV. ANDHIKA STEEL beralamat di Jalan Semolowaru Tengah Gg. X1 No. 9A Surabaya ini sertelah survey lokasi akhirnya merekapitulasi Rencana Anggaran Biaya total yang diperlukan dalam Proyek Pembangunan di Brondong Lamongan (Pembangunan Gedung Es Batu) disepakatilah biaya proyek dengan Grand Total sebesar Rp1.769.447.528,60. Bahwa sesungguhnya biaya tersebut diatas telah disepakati bersama, sehingga berdasarkan RAB diatas, Penggugat mulai melaksanakan pembangunan di Proyek Pembangunan tersebut.

Bahwa setelah dihitung berdasarkan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya total yang diperlukan dalam proyek Pembangunan di Gunung Gangsir (Proyek Perbaikan Kantor dan KM Simpang) maka disepakatilah biaya proyek dengan Grand Total adalah sebesar Rp98.588.515. Bahwa sesungguhnya biaya tersebut diatas telah disepakati bersama, sehingga berdasarkan RAB diatas, Penggugat mulai melaksanakan pembangunan di Proyek Pembangunan tersebut.

Namun tetiba, sikap dan tindakan Tergugat mulai terlihat mengesampingkan kesepakatan awal ketika pada pertengahan pelaksanaan tengah berjalan, bermula adanya protes dan perintah untuk mengubah total spek-spek item beberapa case pekerjaan yang telah selesai dibangun dan sedang berjalan, hal itu juga semakin diperkuat dengan keengganan Tergugat untuk membayar invocie atau tagihan yang diberikan oleh Penggugat.

Tidak berhenti disitu saja, Tergugat tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu memerintahkan tim Proyek pembangunan objek a quo untuk membongkar total beberapa sudut bagian rancangan yang sedang berjalan dengan alasan dan perspektif subjektif pribadi dari Tergugat yang selalu berubah-ubah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut