KEDIRI, iNews.id - Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio (34) alias BP yang kesehariannya sebagai buruh tani, warga Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tak berkutik ketika petugas menjemputnya dikediamannya. Ia ditangkap aparat kepolisian karena membawa barang haram
BP ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri karena di duga mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan sabu - sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram, 6.000 butir pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital dan 1 ponsel.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, membenarkan, bahwa pihaknya menangkap pelaku dikarenakan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. "Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan," ujarnya.
Diteruskannya, petugas kemudian mencurigai gerak-gerik Bagio yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani itu. Kemudian pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya. Ia memaparkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52 gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6.000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel.
Pelaku saat ini masih dimintai keterangan atas kepemilikannya terhadap narkotika jenis dobel L dan Sabu-sabu. "Sementara pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tukasnya.
Editor : Arif Ardliyanto