Kasub SIRS dan Admisi RS Siti Khodijah Sepanjang, Ageng Yudha menegaskan bahwa layanan terhadap customer adalah prioritas utama,
"Yang kami layani ini adalah orang yang membutuhkan kesembuhan mas, baik dirinya maupun keluarganya," tegas Yudha, sapaan di ruang kantor Sirs RS Siti Khodijah Sepanjang.
Ia bilang, komponen standar pelayanan publik ini sudah seharusnya didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik. Sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.
Perlu diketahui, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Itu merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Editor : Ali Masduki