SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Jawa Timur (Jatim), Saiful Rachman dan eks Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023).
Dari total kucuran DAK, dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Dalam sidang yang digelar secara daring itu, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya. Terdakwa Saiful Rachman bersama Eny Rustiana menjalani persidangan secara daring dengan menggunakan layar monitor di Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dan terhubung dengan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor.
JPU Eko mengatakan, keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. "Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi," katanya.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya akan fokus pada pembuktian materi dakwaan.
“Kami akan fokus pada pembuktian. Kita juga akan lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto