get app
inews
Aa Read Next : Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan

Pengusaha Ban di Mojokerto Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:25 WIB
header img
Pengusaha Ban di Mojokerto Jalani Sidang pertama. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/10/2024). Herman didakwa menggelapkan uang bisnis keluarga senilai Rp12 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Apriliana.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Riska, perkara ini bermula dari meninggalnya Bambang Sutjahjo pada 8 Juli 2021. Bambang merupakan ayah kandung Herman. 

Ia menjabat Direktur CV Mekar Makmur Abadi (MMA), perusahaan perdagangan ban truk di Jalan Bhayangkara nomor 15, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto.

Sebelum meninggal dunia, Bambang memberikan token BCA beserta nomor pin-nya milik CV MMA kepada terdakwa yang saat itu berada di Mojokerto. Bambang mendirikan CV MMA pada 6 Desember 2019. 

Modal awal sepenuhnya dari kantong pribadinya sebesar Rp3.524.024.000. Herman menjabat komanditer pasif atau persero diam di perusahaan tersebut. "Sedangkan 3 anak bambang yang lain, Juliati Sutjahjo, Hadi Poemomo Sutjahjo dan Lidiawati Sutjahjo tinggal di luar Mojokerto," kata Rizka.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut