Sidang Perdana Kasus Mutilasi Hutan Pacet, Terdakwa Ajukan Keberatan
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id — Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan publik setelah potongan tubuh korban ditemukan di kawasan Hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, resmi bergulir di meja hijau. Terdakwa Alvi Maulana (24) untuk pertama kalinya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026).
Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat Alvi dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena kekejamannya serta proses hukum yang kini memasuki tahap krusial. Namun, persidangan tidak berhenti pada pembacaan dakwaan semata. Tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan sikap tegas.
Ketua tim penasihat hukum Alvi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin, Edi Hariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan selanjutnya. Keberatan tersebut, kata Edi, menyangkut kompetensi relatif pengadilan.
“Berdasarkan kajian kami, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, bukan PN Mojokerto. Ini menjadi dasar utama eksepsi yang akan kami ajukan,” ujar Edi kepada wartawan usai sidang.
Editor : Arif Ardliyanto