Sidang Perdana Kasus Mutilasi Hutan Pacet, Terdakwa Ajukan Keberatan
Selain itu, Edi juga menanggapi jeratan Pasal 340 KUHP yang menuduh adanya unsur pembunuhan berencana. Menurutnya, unsur tersebut belum bisa disimpulkan sebelum seluruh fakta diuji secara terbuka di persidangan.
“Apakah perbuatan itu dilakukan dengan perencanaan atau tidak, semuanya harus dibuktikan melalui proses persidangan. Kami hadir bukan untuk membenarkan tindak pidana, tetapi memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi,” tegasnya.
Majelis Hakim PN Mojokerto pun memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun dan menyampaikan naskah eksepsi secara resmi. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Perjalanan panjang kasus pembunuhan mutilasi di Hutan Pacet ini pun masih akan terus bergulir, seiring publik menanti kejelasan hukum atas peristiwa tragis yang mengguncang rasa kemanusiaan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto