SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gregorius Ronald Tanur (31), tersangka kasus pembunuhan Sera Afrianti alias Andini (29), menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19/3/2024). Dalam sidang perdana ini, tersangka terlihat tegang didepan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan surat dakwaan yang mengungkap peristiwa mengerikan di balik pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Dalam surat dakwaan itu, terdakwa dan korban bersama teman-temannya terlibat dalam cekcok yang berujung penganiayaan brutal. Terdakwa memukul, menendang, dan bahkan menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila kepada korban, yang direkamnya sambil tertawa ketika korban sudah tergeletak.
"Melihat korban sudah tergeletak, dirinya langsung meminta bantuan satpam apartemen untuk membawa kursi roda dan membawa korban ke rumah sakit," kata JPU M Darwis.
Namun, ketika tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan tewas. Polisi segera mengamankan terdakwa setelah menerima laporan dan dari saksi-saksi yang ada. Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya yang melanggar beberapa pasal KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan.
Editor : Arif Ardliyanto