Langkah itu dibuktikan dengan proses gugatan hukum dari eksekusi yang dialami oleh 22 KK warga Dukuh Pakis IVA Surabaya.
Posko Pandegiling Surabaya dikatakan alumni ITS Surabaya ini, juga telah bekerjasama dengan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).
"Proses gugatannya sudah didaftarkan dan sudah keluar nomer register perkaranya," ungkap putra mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ir Soetjipto itu.
Sedangkan dari sisi politik, proses hearing dengan Legislator Komisi C DPRD Surabaya tetap berlanjut.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono meminta agar warga juga melaporkan kasus tersebut kepada semua pihak yang merasa berwenang dalam mengatasi kerugian warga.
Keputusan eksekusi disayangkan oleh Baktiono. "Karena eksekusi itu baru diberitahukan ke warga tiga hari menjelang eksekusi. Seharusnya seluruh aparat negara, termasuk kami mengedepankan musyawarah," katanya.
Dugaan kejanggalan dalam atas hak Sertifikat juga dikatakan Baktiono telah dikonfrontir kepada pihak BPN Surabaya 1.
"Setelah kita diskusikan dengan BPN Surabaya 1, patut diduga prosedur keluarnya sertifikat itu tidak benar. Apalagi yang memegang sertifikat atas nama bapak Suryo Wiryo almarhum sebelumnya juga pernah ingin mencabut dan tanda tangan bersama warga. Artinya bapak Suryo Wiryo almarhum tadi juga tidak tahu kalau namanya dipakai untuk itu, "tambah Baktiono.
Oleh karena itu, menjadi tugas komisi C DPRD Surabaya untuk membantu warga untuk mengajukan gugatan kembali.
"Kami ini kan lembaga perwakilan rakyat memfasilitasi agar bisa ada titik temu. Kami membantu mencarikan dokumen sebagai bahan gugatan ke pengadilan," jelas Baktiono.
Ia pun menyayangkan pengacara yang datang ke komisi C dua hari sebelum proses eksekusi dengan memobilisasi warga namun ketika memasukkan gugatan tanpa menyertakan nama warga lainnya.
"Makanya hanya ada 2 rumah yang eksekusinya ditunda," ungkap Baktiono dengan nada geram.
Editor : Ali Masduki