BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Daftar Pencarian Orang (DPO) ilegal logging, Sugiyanto (67) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berhasil di tangkap petugas. Ia tidak berkutik saat dijemput petugas ditempat persembunyiannya di Gianyar Provinsi Bali, Selasa (29/8/2023).
Kapolsek Pesanggaran, IPTU Lita Kurniawan membenarkan, bahwa petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama anggota melaksanakan operasi di rumah yang diduga pelaku ilegal logging.
"Anggota berhasil menemukan tumpukan kayu jati tanpa surat sah sebanyak 47 batang serta glondongan dan olahan di belakang rumah pelaku," katanya.
Selanjutnya kayu jati tersebut diamankan oleh petugas Perhutani di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu. Pemilik kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sah kepemilikan itu akhirnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Sehingga petugas dari Kepolisian Sektor Polsek Pesanggaran menetapkan Daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan lamanya.
"Tepat hari Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 wib pelaku berhasil ditangkap di Gianyar Bali. Selanjutnya pelaku DPO ilegal logging itu di bawa ke Polresta Banyuwangi untuk di proses lebih lanjut," terang Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 16 batang kayu jati olahan dan 31 batang kayu jati berupa glondongan.
Dengan dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU -RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan atau UU No 14 tahun 1999 tentang kehutanan,"kata Kapolsek Pesanggaran.
Editor : Arif Ardliyanto