SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). PKS ini tertuang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan PKS dilakukan langsung antara Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono dan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, di Kantor Kejati Jatim, Rabu (30/8/2023).
Didik mengatakan, penandatangan PKS ini adalah komitmen SIER terhadap kepatuhan hukum korporasi dalam pengembangan bisnis. Termasuk di dalamnya juga sebelum ini dilakukan PKS dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Sidoarjo, Kejari Pasuruan. Ke depan dengan Kejari Ngawi, di mana kawasan industri yang dikelola SIER dan rencana pengembangannya berada.
"Kami menjalin kerja sama dengan Kejati Jatim, yang dapat mencakup seluruh kawasan industri yang sudah dan akan dikembangkan oleh SIER. Sekaligus memastikan bahwa semua operasi dan praktik bisnis dijalankan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. SIER bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi-induk dan menghindari potensi pelanggaran,” kata Didik.
Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia ini mengatakan, para investor baik dalam negeri maupun luar negeri tentunya ingin mendapatkan lingkungan investasi yang stabil, dengan jaminan peraturan hukum akan ditegakkan secara konsisten. Tanpa kepastian ini, investor menjadi enggan menanamkan modalnya.
"Kepastian hukum tentunya akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya Jatim. Dengan PKS ini, investor yang sudah dan akan beroperasi di Kawasan industri PT SIER memiliki rasa aman dan percaya bahwa investasi mereka terjamin dan terlindungi," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto