get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Terlibat Suap Pembebasan Anak Mantan Anggota DPR

OTT di PN Surabaya, Abdul Malik: KPK Jangan OTT Yang Ecek-Ecek

Kamis, 20 Januari 2022 | 14:01 WIB
header img
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, H Abdul Malik. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 19 Januari 2022 cukup menggemparkan masyarakat kota Pahlawan.

Diberitakan, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah pihak.

Mulai pengacara, panitera, hingga hakim juga diamankan dalam operasi senyap ini.

Sontak, tertangkapnya Hakim yang diketahui bernama Itong Isnaeni Hidayat, dan panitera pengganti Hamdan, jadi perhatian banyak pihak.

Hal itu juga menjadi bukti praktik suap di lingkungan lembaga tersebut.

Support sistem korupsi di lingkungan pengadilan negeri itu menjadi salah satu alasan praktik tersebut langgeng dan lumrah.

Seorang pengacara yang tak ingin disebut namanya, membeberkan bagaimana praktik suap itu masih berjalan. Bahkan melibatkan banyak pihak oknum penegak hukum.

Mereka melibatkan pihak yang berperkara. Bisa diatur sejak proses penyidikan, proses penuntutan hingga proses putusan pengadilan oleh hakim.

"Lihat dari hilirnya, suap itu pasti melibatkan pihak yang berperkara, menggunakan oknum pengacara, oknum penyidik, oknum jaksa hingga oknum hakim. Tak jarang juga ada oknum wartawan turut serta dalam praktik kotor tersebut," terangnya, Kamis (20/01/2022).

Menurut pengacara tersebut, besaran suap bervariatif. Tergantung kasus yang tengah dihadapi oleh pihak berperkara.

"Nilainya tidak tentu. Tidak ada plafon atau harga pasar untuk mengatur perkara. Semua tergantung perkaranya apa. Ini sudah menjadi rahasia umum. Bisa dilihat, pasal yang dijeratkan, tuntutan dan putusan jauh berbeda, patut diduga ini rekayasa dan terindikasi suap," imbuhnya.

Masih menurut sumber yang sama, banyak makelar kasus yang didominasi oleh warga sipil. Praktik suap tidak melulu melibatkan oknum penegak hukum.

Hal itu dilakukan guna meminimalisir resiko apabila perkara yang tengah diatur tersebut mencuat ke publik.

Sementara itu Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, H Abdul Malik, tidak menampik bahwa praktik suap yang kerap melibatkan oknum penegak hukum di lembaga peradilan.

Bahkan, kata Malik, pernah mendapat sebuah kasus dimana ia dikalahkan gugatan oleh terlawan meski sudah mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

"Pernah saya di PN Sidoarjo. Klien kami sudah mendapat putudan inkrah di Mahkamah Agung, tapi kemudian didaftarkan gugat oleh pengacara lawan. Dengan hakim dan panitera yang sama. Kemudian dimenangkan. Ini ironi," ungkapnya.

Meski demikian, Malik menyambut baik langkah KPK dalam memberantas praktik suap yang mencederai asa keadilan di lembaga peradilan tersebut.

Hanya saja, ia meminta agar KPK menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, operasi tangkap tangan itu antar para pihak yang melakukan suap dan disuap berada di satu tempat. Barang bukti uangnya ada dan saat itu ditemukan di tempat tersebut.

"Jangan sampai kasus seperti OTT di Nganjuk terulang. Barang buktinya disimpan dulu. Digeledah dulu," tegasnya.

Untuk itu, Malik meminta KPK agar bekerja secara profesional dalam penegakan hukum terhadap oknum penegak hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satunya juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagai yang bertanggung jawab terhadap setiap perkara yang teregister di PN Surabaya.

"KPK juga kami minta, periksa juga itu ketua Pengadilan. Bagaimana pun, pimpinan harus bertanggungjawab secara moril apa yang dilakukan oleh anak buahnya. Saya rasa, setiap perkara yang masuk di PN Surabaya harus sepengetahuan beliau," kata dia.

Ia menuturkan, lembaga antirasuah seharusnya tidak melakukan OTT yang receh. Mengingat anggaran negara untuk KPK sangat besar.

"KPK jangan OTT yang kecil-kecil, yang ecek-ecek. Kalau yang kecil dan ecek yang di tangkap seperti ada target pesanan," tuturnnya.

"OTT yang besar banyak sekali. Kenapa tidak dilakukan. Dan anggaran KPK sangat besar sekali di keluarkan oleh Negara. Biar imbang antara masukan dan pengeluaran Negara," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut