get app
inews
Aa Read Next : PKB Usung Kades Mojokrapak Warsubi Bakal Calon Bupati Jombang, Ini Alasan yang Jarang Diungkap

PKB Sepakat Duetkan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar

Jum'at, 01 September 2023 | 19:42 WIB
header img
Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PKB sepakat duetkan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hasanuddin Wahid menyebut, hasil rapat pleno gabungan DPP PKB adalah menerima dan akan menindaklanjuti lamaran Partai NasDem kepada Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar untuk bersama-sama maju Pilpres 2024 dengan Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan Hasanuddin usai rapat pleno gabungan yang digelar DPP PKB di Kantor DPW PKB Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/9/2023) petang. 

Rapat digelar selama 2,5 jam mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Rapat pleno gabungan ini dihadiri jajaran Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, Ketua DPW PKB se-Indonesia, badan otonom, dan anggota Fraksi PKB.

"Kami juga meminta tausiyah, pertimbangan, nasihat dari para masyayikh, para kiai sepuh dari seluruh kiai-kiai. Hal ini terkait tawaran kerja sama dari Partai NasDem. Kami juga menggali masukan dari seluruh keluarga PKB,” katanya. 

Jadi, kata dia, keputusannya adalah menerima dengan baik tawaran Partai NasDem untuk memasangkan duet pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia berharap duet Anies-Muhaimin ini menjadi pasangan yang menang di Pilpres 2024. 

"Para kiai mendukung penuh memeberikan dorongan, apa yang terbaik buat PKB, juga menjadi keputusan beliau-beliau," ujarnya.

Diketahui, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. 

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut