get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajak Jajaran Lakukan Pengelolaan Aset Negara Berkualitas

Selasa, 12 September 2023 | 17:26 WIB
header img
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengajak jajaran untuk melakukan pengelolaan aset negara secara berkualitas. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rencana kebutuhan barang milik negara merupakan aspek penting dalam menunjang kinerja dan berjalanya organisasi. Mengingat pentingnya hal tersebut, Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengajak jajaran untuk melakukan pengelolaan aset negara secara berkualitas.

Hal itu disampaikan Rochim saat membuka kegiatan Penysunan RKBMN untuk tahun 2025 hari ini (11/9). Didampingi Kadiv Pemasyrakatan Teguh Wibowo dan Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo kegiatan dihadiri 126 Operator BMN dan Pejabat Pendamping dari UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring yang berlangsung di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim. 

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN pada tanggal 23 Juli 2023," ujar Rochim.

Arahan tersebut, lanjut Rochim, menetapkan bahwa seluruh satuan kerja harus menyampaikan RKBMN Tahun 2025 ke Kantor Wilayah paling lambat tanggal 18 September 2023.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021, ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN telah diperluas untuk mencakup rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN," terang Rochim. 

Hal ini, menandai pentingnya perencanaan yang hati-hati dalam memastikan aset negara digunakan secara efektif. Di sisi lain, RKBMN juga memiliki keterkaitan yang erat dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL). 

"Oleh karena itu, penyusunan dan evaluasi RKBMN menjadi krusial dalam perencanaan anggaran," tegasnya.

Sehingga, untuk meningkatkan kualitas perencanaan BMN, Kemenkumham telah menerbitkan pedoman perencanaan kebutuhan BMN yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023. Pedoman ini mengatur perubahan RKBMN sebagai respons terhadap perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.

"Kualitas perencanaan BMN ditentukan oleh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada standar dan kebutuhan," tuturnya. 

Selain itu, lanjut Rochim, penting untuk menghormati waktu dalam penyampaian RKBMN sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini menghasilkan RKBMN yang efektif, efisien, dan mendukung program kerja organisasi. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut