SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang pengacara senior yang ada di Malang, FM Valentina ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah cukup lama menjadi buronan polisi karena memalsukan tanda tangan seorang dokter.
Penangkapan terhadap FM Valentina ini berdasarkan surat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikonfirmasi terkait dengan hal ini pun membenarkannya. Ia menyatakan, tim dari Kepolisian telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
"Bener (ditangkap). Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri," ujarnya, Rabu (13/9/2023).
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan mengakui jika saat ini pihaknya tengah mendampingi sang klien di rumah sakit. "Iya, ini lg dampingi di RS Bhayangkara Surabaya. Tadi malam saya dampingi RS Persada Malang," ujarnya.
Ia mengaku belum dapat memberikan komentar terkait penangkapan ini karena saat ini ia masih menunggu proses tahap dua. "Nanti saja setelah tahap dua, ini abang masih nunggu penyidik," pungkasnya.
Menanggapi penangkapan terhadap FM Valentina ini, Pengacara dr Hardi Soesanto, Lardi menyatakan mengapresiasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan, FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatuskan DPO (daftar pencarian orang) alias buron."Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap," ungkapnya.
Ia menambahkan, bila yang bersangkutan masih beralasan sakit, maka Kepolisian nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. "Nanti diperiksa tim kedoktetan layak tidaknya (dijebloskan ke penjara). Saya sih normatif sesuai aturan hukumnya saja. Kalau memang sakit, nanti kan dibantarkan dulu dan dijaga ketat," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto