get app
inews
Aa Text
Read Next : Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Sidang, Emosi Jadi Pemicu Utama

Kesandung Bansos Senilai Rp1,4 Miliar, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Langsung di Bui

Sabtu, 22 Januari 2022 | 13:12 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan dua tersangka karena terlbat secara langsung dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp1,4 miliar.

KEDIRI, iNews.id - Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri mulai Juni 2020 hingga September 2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan dua tersangka karena terlbat secara langsung dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp1,4 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Kejari langsung menyeretnya ke bui kedua tersangka, Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri Triyono Kutut dan SDR pendamping. Mereka langsung dibawa ke penjara. 

Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle menjelaskan, peran dari para tersangka ini ialah bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri. “Total keseluruhan fee yang diterima kedua oknum ini kurang lebih Rp 1,4 miliar,” terangnya.

Kejari Kota Kediri akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut dan SDR, koordinator daerah/pendamping BPNT Kota Kediri.

Sebelumnya Kejari melakukan tahanan rumah terhadap keduanya usai adanya gejala terjangkit Covid-19, namun setelah dilakukan test PCR terhadap keduanya dengan hasil negatif, kedua tersangka dijemput di kediamannya masing masing untuk ditahan.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan dua tersangka karena terlbat secara langsung dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp1,4 miliar.

Sofyan Selle menambahkan, sejauh ini belum ada upaya permintaan penangguhan penahanan. Pihaknya mengaku belum menerima permintaan itu dari penasihat hukumnya. “Kami belum menerima apakah ada upaya penangguhan penahanan atau tidaknya,” terang Sofyan Selle.

Ditambahkannya, selain menahan ke dua tersangka dalam kasus BPNT, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas kuitansi maupun nota-nota penyaluran BPNT dari supplier, buku catatan BPNT dari supplier dan uang tunai Rp 392,7 juta.

“Kami juga mengamankan handphone kedua tersangka, yang didalamnya terdapat bukti kuat terkait percakapan tersangka dengan supplier,” tambah Sofyan.

Selama pemeriksaan, kedua tersangka juga didampingi penasihat hukum dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta dilakukan swab antigen dan dinyatakan sehat.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Rutan Polres Kediri, terhitung sejak 19 Januari 2022 sampai dengan 07 Februari 2022. Kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tukas Sofyan Selle.

Sementara itu, Penasihat hukum tersangka, Nurbaedah melalui telepon selulernya mengatakan, mengaku masih mau melihat klinenya ke dalam, apakah nanti akan melakukan upaya penangguhan. “Saya masih koordinasikan dengan kline kami, tunggu nanti saya kabari," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut