get app
inews
Aa Read Next : Studi Lapangan DLH Katingan, Menggali Ilmu dari Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo

Balai Besar KSDA Jawa Timur Kembalikan Orangutan ke Kalimantan Tengah

Kamis, 21 September 2023 | 15:51 WIB
header img
Balai Besar KSDA Jawa Timur menggelar konferensi pers pengembalian Orangutan ke BBKSDA Kalimantan Tengah. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengembalikan Orangutan ke BBKSDA Kalimantan Tengah.

Orangutan asal Kalimantan jenis Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmaeus Wurmbii) itu merupakan barang bukti penyelundupan.

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan mengatakan pengembalian satwa liar dilindungi ke habitatnya ini merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

"Selain itu, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting. Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," katanya, Kamis (21/9/2023)

Translokasi atau pengembalian Orangutan Kalimantan ini juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023, di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. KLHK akan memberikan reward. 

"Kami sangat mengapresiasi Diteskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," terangnya.

Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina, drh Oka Mahendra menghimbau kepada semua masyarakat agar menjaga Kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa.

"Ini menjadi tanggungjawab bersama. Semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa," jelasnya. 

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa orangutan tersebut diamankan dari tangan FF pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023.

Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan perjalanan dari Jalan Basiri — Banjarmasin Kalimantan Selatan (arah menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan) menuju lokasi pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tanpa dilengkapi dengan dokumen atau legalitas yang sah. 

Selanjutnya Subdit Tipidter Polda Jawa Timur menitipkan barang bukti tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur sesuai dengan surat nomor: B/ 6290/ IY/ PAM.5.3./ 2023/ Ditreskrimsum tanggal 23 Juni 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 79/B/SH/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dari Laboratorium Sistematika.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tersangka diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta. 

Hadir dalam ungkap kasus ini Ketua Jaringan Satwa Indonesia Benvika, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan S.Hut. M.Sc., Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH dan Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina drh Oka Mahendra.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut