get app
inews
Aa Read Next : Jalan Utama Surabaya Macet, Konvoi Peringatan Hari Buruh May Day

Ini Syarat Warga Pindahan Bisa Salurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024

Jum'at, 22 September 2023 | 09:39 WIB
header img
Ini Syarat Warga Pindahan Bisa Salurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. PPK Kecamatan Tambaksari menggelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambaksari M.Mundir mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan bagi warga pindahan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Tambaksari yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih agar memastikan identitasnya terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024," katanya.

"Warga pindahan juga harus berpartisipasi dan melapor kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) bisa mencatatnya," kata pria yang akrab disapa Gus Mundir,Kamis (21/9).

Kemudian warga pindahan, lanjut dia, bisa langsung melapor ke Sekretariat PPK Tambaksari atau Sekretariat PPS yang ada di wilayah Kecamatan Tambaksari agar dimasukkan dalam DPTb sehingga dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024.

Selain itu, katanya, warga yang hendak pindah memilih wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.

"Warga yang hendak pindah memilih harus datang sendiri melapor kepada PPS, PPK atau ke Kantor KPU Surabaya karena tidak boleh diwakilkan," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut