get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Ini Syarat Warga Pindahan Bisa Salurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024

Jum'at, 22 September 2023 | 09:39 WIB
header img
Ini Syarat Warga Pindahan Bisa Salurkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024. Foto iNewsSurabaya/ist

Adapun warga dari luar Provinsi Jawa Timur yang pindah memilih ke Kota Surabaya hanya dapat menyalurkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, papar dia.

Warga bersangkutan tidak dapat menyalurkan suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, kota, dan provinsi, serta DPD dan DPR RI karena daerah asal beda daerah pemilihan (dapil) dengan daerah tujuan.

Warga dari luar daerah yang pindah ke Kota Surabaya dengan alasan pekerjaan bisa mengajukan pindah memilih untuk dimasukkan dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 15 Januari 2023, katanya.

Warga yang pindah tempat memilih dengan alasan bencana, sakit, dan rehabilitasi, menurut dia, dimasukkan dalam DPTb paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Kemarin,kami juga melakukan koordinasi dengan pihak RS Husada Utama dan Polsek Tambaksari.Ucap Ketua M.Mundir.

"PPK Tambaksari dan PPS Se-Wilayah Tambaksari sudah melakukan sosialisasi terkait pindah memilih di beberapa kegiatan seperti diacara jalan sehat, imbauan ke masyarakat lewat pengajian,lalu di kegiatan arisan PKK,RW maupun RT". katanya. 

Untuk menarik perhatian masyarakat,PPK Tambaksari bekerjasama dengan kimia farma melakukan Sosialisasi Pemilu 2024 serta mengadakan Cek Kesehatan dengan metode QRMA atau Cek Fungsi Seluruh Organ Tubuh. Yang akan diadakan Jum'at 22 September 2023 di balai RT 05 RW 01 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari. 

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut