get app
inews
Aa Read Next : Sidang Robert Simangunsong di PN Surabaya, Advokat Aris Eko Prasetyo Hadir Sebagai Saksi

Gandeng LBH Legundi, PN Surabaya Fasilitasi Penanganan Kasus Prodeo untuk Masyarakat Miskin

Senin, 02 Oktober 2023 | 14:48 WIB
header img
Gandeng LBH Legundi, PN Surabaya Fasilitasi Penanganan Kasus Prodeo untuk Masyarakat Miskin. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Persoalan hukum kerap terjadi dan menimpa siapa saja baik secara sengaja maupun tidak. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkomitmen terus memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

PN Surabaya memutuskan bekerjasama dengan LBH Legundi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya mengadakan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum

Bertempat di kantor LBH Legundi Surabaya, jalan Legundi nomor 31, Surabaya, kegiatan tersebut disambut antusias warga.

Kebanyakan, diantara mereka kerap canggung jika berhadapan dengan hukum lantaran tidak memiliki kemampuan baik secara pengetahuan dan materi.

Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, A.A. GD Agung Pranata menjadi pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk " Sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma untuk Masyarakat Golongan Kurang Mampu Posbakum Pengadilan Negeri Surabaya" itu.

Menurut Agung, meski kuota bantuan hukum secara cuma-cuma yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya belum banyak, namun ia mengapresiasi langkah Pos Bantuan Hukum PN Surabaya yang diisi oleh LBH Legundi dalam melayani dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

"Di Pengadilan memang kuotanya hanya dua perkara saja. Namun kami menilai bahwa apa yang sudah rekan-rekan Posbakum berikan ke masyarakat sudah sangat baik," ujar Agung, Jumat (29/9/2023).

Agung menyampaikan, bahwa bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Surabaya untuk dapat berkonsultasi secara gratis mengenai perkara yang sedang dihadapinya.

"Tentu ada kriteria dan syarat, salah satunya mengurus surat keterangan tidak mampu. Agar bantuan hukum ini tepat sasaran sesuai apa yang diamanahkan undang-undang berikut semangat hukum berkeadilan itu sendiri," lanjutnya.

Sementara itu, Frendika Suda Utama, Ketua LBH Legundi Surabaya memastikan jika pelayanan hukum terhadap masyarakat miskin akan terus dimaksimalkan meski kuota bantuannya terbatas.

"Selain dengan program bantuan hukum Pengadilan Negeri Surabaya kami juga telah terdaftar sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum,red) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat menjangkau lebih banyak masyarakat miskin yang memang membutuhkan bantuan layanan hukum gratis dan cuma-cuma," kata Frendika.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut