SURABAYA, iNewsSurabaya.id - DPD Partai Perindo Surabaya mendampingi, Suryo Cahyono (23) melapor ke Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat (6/10/2023).
Laporan itu tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/1085/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, terlapor adalah EK, warga Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Penganiayaan dialami Suryo pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 05.30 WIB di Gedung Karang Taruna RW 02 Jalan Sukomanunggal.
Bendahara DPD Partai Perindo Surabaya, Michael SH MH saat di Mapolrestabes Surabaya mengatakan, perkara ini bermula ketika korban yang merupakan anggota Karang Taruna Sukomanunggal bertemu dengan terlapor di Balai RW setempat. Balai RW tersebut juga merupakan basecamp dari karang taruna. "Teman teman ini lagi kumpul terkait persiapan acara karang taruna. Tahu tahu terlapor datang sambil mabuk dan akhirnya mungkin resek," katanya Michael dengan didampingi Ketua DPD Perindo Surabaya, Gunawan STh.
Tanpa seban yang jelas, kata Michael, terlapor melakukan pengrusakan Balai RW. Melihat hal tersebut, Suryo lantas berupaya menghentikan aksi terlapor. Namun, EK justru marah dan memukul pelapor. Mendapat pukulan, Suryo kemudian balas memukul hingga keduanya berkelahi. "Setelah kejadian itu, keduanya memilih damai," ujar Michael.
Editor : Arif Ardliyanto