PT Perinus kemudian melakukan survey terhadap kondisi ikan dengan sengaja membuat Berita Acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari BUMN tersebut. Padahal kenyataanya sama sekali tidak ada ikan. Selanjutnya dengan Berita Acara Survey yang tidak benar tersebut, PT Perinus melakukan pencairan tahap dua senilai Rp191,57 juta. Uang tersebut juga tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) selama 20 hari kedepan," pungkas Jemmy.
Editor : Arif Ardliyanto