get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 07:13 WIB
header img
Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

PT Perinus kemudian melakukan survey terhadap kondisi ikan dengan sengaja membuat Berita Acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari BUMN tersebut. Padahal kenyataanya sama sekali tidak ada ikan. Selanjutnya dengan Berita Acara Survey yang tidak benar tersebut, PT Perinus melakukan pencairan tahap dua senilai Rp191,57 juta. Uang tersebut juga tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) selama 20 hari kedepan," pungkas Jemmy. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut