get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 07:13 WIB
header img
Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Surabaya, MH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian baku ikan tenggiri steak yang merugikan keuangan negara Rp567 juta.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI), S dan supervisor marketing PT Perinus Cabang Surabaya, AR. Saat ini, proses hukum dari dua orang tersebut sudah inkrah. "Jadi modus tersangka (MH) ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali. Sehingga perusahaan PT Perinus mengalami kerugian mencapai Rp 567 juta,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy mengatakan, pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak ternyata fiktif. "Jadi dengan modal berita acara tersebut, PT Perinus mencairkan uang itu yang membuat perusahaan ini alami kerugian," terangnya.

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak. Dalam kerja sama itu, PT Perinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut. Usai kerjasama, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp446,99 juta. Uang ini sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 kilogram (kg). Namun uang tersebut tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.

PT Perinus kemudian melakukan survey terhadap kondisi ikan dengan sengaja membuat Berita Acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari BUMN tersebut. Padahal kenyataanya sama sekali tidak ada ikan. Selanjutnya dengan Berita Acara Survey yang tidak benar tersebut, PT Perinus melakukan pencairan tahap dua senilai Rp191,57 juta. Uang tersebut juga tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) selama 20 hari kedepan," pungkas Jemmy. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut