SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Surabaya, MH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian baku ikan tenggiri steak yang merugikan keuangan negara Rp567 juta.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI), S dan supervisor marketing PT Perinus Cabang Surabaya, AR. Saat ini, proses hukum dari dua orang tersebut sudah inkrah. "Jadi modus tersangka (MH) ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali. Sehingga perusahaan PT Perinus mengalami kerugian mencapai Rp 567 juta,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).
Jemmy mengatakan, pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak ternyata fiktif. "Jadi dengan modal berita acara tersebut, PT Perinus mencairkan uang itu yang membuat perusahaan ini alami kerugian," terangnya.
Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak. Dalam kerja sama itu, PT Perinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut. Usai kerjasama, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp446,99 juta. Uang ini sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 kilogram (kg). Namun uang tersebut tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.
Editor : Arif Ardliyanto