get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 07:13 WIB
header img
Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Surabaya, MH setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian baku ikan tenggiri steak yang merugikan keuangan negara Rp567 juta.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI), S dan supervisor marketing PT Perinus Cabang Surabaya, AR. Saat ini, proses hukum dari dua orang tersebut sudah inkrah. "Jadi modus tersangka (MH) ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali. Sehingga perusahaan PT Perinus mengalami kerugian mencapai Rp 567 juta,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy mengatakan, pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tenggiri steak ternyata fiktif. "Jadi dengan modal berita acara tersebut, PT Perinus mencairkan uang itu yang membuat perusahaan ini alami kerugian," terangnya.

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak. Dalam kerja sama itu, PT Perinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut. Usai kerjasama, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp446,99 juta. Uang ini sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 kilogram (kg). Namun uang tersebut tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut