Fatchul mengungkapkan pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kekurangan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta didik yang Memiliki Keterbatasan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Staf Khusus BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Provinsi Jawa Timur Budi Prasetyo S.pd M.si, mengatakan tak mudah menjadi bagian dari sekolah yang menerapkan pola pendidikan yang berbasis inklusif ini.
"Sering kali masyarakat diluar sana hanya memahami sekolah ABK hanya ada di SLB (sekolah luar biasa), akan jadi lebih baik jika ada sekolah yang support seperti ini (inklusif)," ucap Budi.
Editor : Arif Ardliyanto