SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Setelah proses Daftar Calon Tetap (DCT) disusul kampanye, maka masyarakat dipersilahkan untuk memilih calon wakil rakyat sesuai daerah pemilihan dan tingakatan daerah, DPRD Kabupaten /kota Provinsi atau DPR RI.
Salah satu yang seringkali terjadi adalah munculnya persoalan-persoalan yang dikenal dengan sebutan "Sengketa Pemilu". Penyelesaiannya harus melalui proses hukum dalam hal ini lembaga Mahkamah Kosntitusi.
Untuk menyiapkan jika terjadi perselisihan hukum dalam pemilu, Badan Hukum dan Pengamanan Pertai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim menggelar Bimtek dengan tema " Penangann Perselisihan hukum dalam pelaksanaan pileg 2024. Acara yang diikuti oleh BHPP Partai Demokrat Kabupaten / Kota se Jatim, mendatangkan nara sumber Ketua BHPP DPP Partai Demokrat Dr H Mehbob SH MH.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Reno Zulkarnaen usai membuka acara Bimtek mengatakan, peran BHPP ini sangat vital dalam penyelesaian sengketa saat Pilleg. Terutama untuk caleg yang merasa dicurangi atau merasa perlu membawa temuannya di ranah hukum, termasuk pasca pemilu. Pihaknya akan membantu memberi bantuan hukum secara gratis. BHPP terintegrasi semuanya masuk di Badan Saksi Daerah.
"Momentum Pemilu 14 Februari 2024, kami terus mengumpulkan semua badan, tidak hanya BHPP, dan harapannya solid kita menuju Pemilu 2024, Pileg sukses, Pilpres sukses, Prabowo Presiden kita," katanya, Minggu (15/10/2023)
Ketua DPD juga berharap, lanjut dia, ke depan setelah Pemilu, mulai tahun depan tentunya, DPC itu menjadi kantor hukum gratis dimana BHPP bisa membantu masyarakat beri bantuan hukum secara gratis. "Kan Insyaa Allah tiap DPC punya anggota dewan kabupaten, juga ada anggota dewan Provinsi dan kita optimistis DPR RI nya juga penuh, yang komunikasinya bisa simultan," ungkap Reno.
Sementara itu Kepala BHPP DPP Partai Demorat Dr H Mehbob SH MH, mengatakan, pelaksanaan Bimtek ini difokuskan untuk tahu apa saja yang dibutuhkan dalam beracara untuk sengketa pemilu ini di Mahkamah Konstusi (MK).
Editor : Arif Ardliyanto