Mantan Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa, Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dua terdakwa dalam perkara dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa mengakui menjual makanan dan minuman bermerek Cimory yang telah melewati masa berlaku.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/6/2026).
Terdakwa mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, mengaku menjual produk retur yang seharusnya dimusnahkan kepada terdakwa Agatha Fristyan Putra. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ristanti, Adi menjelaskan produk yang dijual meliputi susu, yogurt, sosis, dan sejumlah produk lainnya yang telah kedaluwarsa maupun mendekati masa kedaluwarsa.
Menurut Adi, sesuai standar operasional perusahaan, produk retur dari sejumlah toko yang disimpan di gudang Pergudangan Tanries Southgate, Gedangan, Sidoarjo, seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan.
"Saya butuh uang untuk membayar utang. Awalnya saya berpikir barang itu akan digunakan untuk pakan ternak dan maggot. Saya menyesal," ujar Adi di hadapan majelis hakim.
Adi mengaku praktik tersebut berlangsung sejak akhir 2025 dan memberinya keuntungan sekitar Rp20 juta. Sementara itu, terdakwa Agatha Fristyan Putra membantah menjual produk kedaluwarsa untuk dikonsumsi manusia. Ia mengklaim barang-barang tersebut diperuntukkan sebagai pakan ternak seperti lele, bebek, dan maggot. "Dijual untuk pakan ternak, bukan untuk konsumsi manusia," kata Agatha.
Dari aktivitas tersebut, Agatha mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta. Namun keterangan Agatha berbeda dengan uraian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan terungkap adanya barang bukti berupa mesin printer inkjet komersial yang diduga digunakan untuk menghapus dan mencetak ulang informasi tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathol Rasyid, sebelumnya mengungkap bahwa produk kedaluwarsa yang dibeli dengan harga murah diduga dimanipulasi labelnya sebelum kembali dipasarkan kepada masyarakat.
"Minuman yogurt kemasan yang dibeli seharga Rp700 per pcs dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000. Sedangkan yogurt stick yang dibeli sekitar Rp300 per pcs dijual kembali dengan harga Rp1.200 hingga Rp1.700," ujar Fathol dalam persidangan di Ruang Sari 2 PN Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan produk kedaluwarsa.
Di sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya, polisi menemukan puluhan karton berisi ribuan produk yogurt, mi instan, dan sosis yang telah dihapus informasi tanggal kedaluwarsanya.
Sementara di kawasan Pagesangan Asri, petugas menyita lebih dari 17 ribu produk yogurt stick, lebih dari 12 ribu produk yogurt bites dan squeeze, ribuan minuman kemasan, serta ratusan botol minuman isotonik.
Di lokasi lain yang merupakan rumah kos terdakwa, polisi juga menemukan puluhan karton produk susu dan yogurt yang diduga siap diedarkan kembali.
Editor: Arif Ardliyanto