Mantan Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa, Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Senin, 08 Juni 2026 | 17:10 WIB
Atas perbuatannya, Adi Purwoko didakwa dengan sejumlah pasal alternatif. Di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait dugaan peredaran pangan tercemar dan kedaluwarsa.
Editor: Arif Ardliyanto