Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Karangan Bunga Sebut Pengacara Irene Angelita Hamil di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa, Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Senin, 08 Juni 2026 | 17:10 WIB
  • author Lukman Hakim
Mantan Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa, Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Dua terdakwa kasus produk Cimory kedaluwarsa mengakui meraup keuntungan dari penjualan ilegal. (Foto : istimewa).

Atas perbuatannya, Adi Purwoko didakwa dengan sejumlah pasal alternatif. Di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait dugaan peredaran pangan tercemar dan kedaluwarsa.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut