get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp11 Miliar, Kejaksaan Hingga BPN Jadi Saksi

Terpidana Korupsi Bahan Baku Steak Ikan Tenggiri Serahkan Uang Pengganti, Ini Jumlahnya

Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:13 WIB
header img
Penyerahan uang pengganti ke Kejaksaan menambah jumlah pendapatan yang negara. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terpidana kasus korupsi pembelian bahan baku ikan tengiri steak Sugiyanto menyerahkan uang pengganti sebesar Rp250 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pengembalian itu sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana salah satu amarnya menyebutkan, barang bukti uang sebesar Rp250 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan uang pengganti dikembalikan kepada PT Perikanan Indonesia (nama baru PT Perinus). Dalam perkara ini, dua terpidana sudah dijatuhi vonis yaitu Sugianto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Ahmad Rifan dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Momon masih dalam proses persidangan.
“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, negara dirugikan Rp567 juta,” ujarnya, Jemmy, Senin (23/10/23).

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan, aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.
Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lainnya tidak ada, dan ini menjadi pembelajaran kita, kedepannya kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tutupnya.

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan Sugiyanto, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

Di tahun tersebut, Sugiyanto menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh Sugiyanto, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp569.568.000. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut