SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rizky Fahriza terseret ke kasus hukum akibat dualisme koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana antara kubu Handoko dengan kubu Budiman Gandi Suparman. Saat ini, Rizky diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan Budiman lantaran membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen.
Budiman menuding Rizky tidak berhak membuat surat itu karena sudah diberhentikan sebagai Pjs Pimpinan Wilayah (Pimwil) Jawa Timur KSP Intidana. Namun, Rizky menganggap pemberhentiannya sebagai pengurus oleh Budiman tidak sah. Pasalnya, dualisme kepengurusan KSP Intidana itu masih dipersengketakan di pengadilan.
Pengacara Rizky, Anggit Sukmana Pribadi mengatakan, kliennya seharusnya tidak dapat diadili karena sengketa dualisme KSP Intidana di pengadilan masih belum berkekuatan hukum tetap. Hingga kini gugatan demi gugatan terkait sengketa itu masih bergulir di PN Semarang.
Perkara ini, kata dia, adalah prejudicial ghescill. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 1956 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 1980 diatur ketika ada perselisihan hak pada perkara pidana, maka perselisihan hak itu harus inkracth lebih dulu. "Sedangkan sengketa kepengurusan KSP Intidana itu masih berjalan," kata Anggit.
Pihaknya juga mempertanyakan kedudukan hukum Budiman. Menurut dia, Budiman ketika melaporkan Rizky mengklaim sebagai ketua umum KSP Intidana. Kenyataannya, putusan PKPU Pengadilan Niaga Semarang tahun 2015 menetapkan Handoko sebagai ketua umum.
Handoko adalah ketua umum KSP Intidana yang mengangkak Rizky sebagai Pjs Pimwil Jatim KSP Intidana. Dengan adanya sengketa dualisme KSP Intidana yang masih berjalan, Rizky seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Kami berharap eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa yang kami ajukan dalam persidangan dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela," harap Anggit.
Editor : Arif Ardliyanto