get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Kecelakaan Maut Jalur Arteri Jombang, Dua Orang Tewas Satu Kritis, Begini Respon Warga

Pekerja Pembersih Gedung Tewas, DPRD Surabaya Minta Standar Keselamatan Dievaluasi

Selasa, 03 Maret 2026 | 20:24 WIB
header img
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto. Foto : Trisna.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja pembersih gedung bertingkat di kawasan Surabaya Barat hingga meninggal dunia. 

Insiden tersebut diduga terjadi saat korban melakukan aktivitas pembersihan di ketinggian, di tengah cuaca ekstrem yang melanda Surabaya dan sekitarnya.

“Kami menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban saat menjalankan pekerjaan yang memang berisiko tinggi di gedung bertingkat,” ujar anggota Komisi C, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, pekerjaan di gedung tinggi memiliki tingkat risiko besar, terlebih dalam beberapa bulan terakhir kondisi cuaca di Surabaya dan kawasan aglomerasi sekitarnya kerap berubah secara ekstrem, dengan angin kencang dan hujan deras.

Karena itu, ia mengimbau para pekerja di sektor usaha berisiko tinggi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan perlengkapan keselamatan kerja digunakan secara optimal.

“Saya berharap rekan-rekan yang bekerja di bidang berisiko tinggi lebih berhati-hati dan selalu mengutamakan keselamatan,” katanya.

Tak hanya kepada pekerja, ia juga meminta pihak pengelola gedung lebih cermat dan disiplin dalam menerapkan standar keselamatan kerja, khususnya saat kondisi cuaca tidak mendukung.

“Pengelola gedung harus lebih teliti dalam pelaksanaan kegiatan, terutama ketika cuaca sedang buruk,” tegasnya.

Komisi C DPRD Surabaya, lanjutnya, mendorong penguatan regulasi serta implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). 

Ia menilai perlu ada aturan turunan dari peraturan pemerintah yang dapat diadopsi dalam bentuk peraturan daerah agar pelaksanaan K3 lebih konkret dan mengikat.

“Saya rasa perlu ada perda yang mengatur pelaksanaan K3 sebagai turunan dari peraturan pemerintah, sehingga bisa diterapkan secara spesifik di daerah, termasuk di Kota Surabaya,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut