get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Datangkan Saksi Penggelapan CV Mekar, Begini Pernyataannya Didepan Majelis Hakim

Gugatan Sengketa Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Kandas, Ini Alasannya

Rabu, 08 November 2023 | 08:17 WIB
header img
Rama H. Adam, pengacara Bimo Wahju Wardojo, menunjukkan bukti informasi putusan gugatan terkait polemik kepengurusan di Yayasan Yatim Mandiri di laman e-Court. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) antara kubu Bimo Wahju Wardojo dan kubu Mutrofin memasuki babak baru. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono tidak dapat menerima gugatan YYM, terkait sengketa pemberhentian Mutrofin dkk sebagai pengurus oleh dewan pengawas yayasan yang diketuati Bimo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya berpendapat bahwa gugatan YYM yang diajukan kubu Mutrofin kurang pihak. Mutrofin dkk hanya menggugat Bimo.

Padahal, surat keputusan untuk memberhentikan pengurus tidak hanya dibuat Bimo, tetapi juga dua anggota dewan pengawas lain, yakni Achmad Zaini dan M. Mudzakir, melalui rapat. Namun, Zaini dan Mudzakir tidak ikut digugat.

"Seharusnya penggugat secara bersama-sama menjadikan pengawas lain sebagai tergugat. Karena keputusan dalam surat keputusan yang menjadi objek sengketa dibuat secara bersama-sama dengan anggota pengawas lain,’’ ungkap majelis hakim dalam putusannya secara e-court.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut