get app
inews
Aa Text
Read Next : Handpone Keluarga Pasien RS Nindita Sampang Raib di Gondol Maling

BPD Desa Torjunan Sampang Periode 2023 - 2029 Resmi Dilantik, Siap Bekerja dengan Baik

Kamis, 09 November 2023 | 08:24 WIB
header img
BPD Desa Torjunan Sampang Periode 2023 - 2029 Resmi Dilantik, Siap Bekerja dengan Baik. Foto iNewsSurabaya/ist

SAMPANG, iNewSurabaya.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Torjunan, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Madura periode 2023-2029 resmi dilantik. Rabu (8/11/2023). Pelantikan digelar di Pendopo Kecamatan Robatal dengan disaksika Asisten Pemerintah dan  Kesra sekertaris Daerah Kabupaten Sampang Sudarmanto, DPMD Camat Robatal Diaz Steny , Kapolsek, Koramil Robatal, Pj Kades desa Torjunan, Tokoh Masyarakat Setempat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekertaris Daerah Kabupaten Sampang Sudarmanto mengucapkan selamat kepada Anggota BPD yang telah di lantik. Ia berharap dengan dilantiknya Anggota BPD  itu dapat memahami tugas dan fungsi sebagai anggota BPD pofesional.

Menurutnya, BPD ini memiliki peranan penting dalam pemerintahan desa yaitu menyerap aspirasi rakyat sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

"Selain itu, BPD juga berhak menyampaikan pendapat kepada pemerintah desa demi kemajuan desa, selalu inovatif agar tercipta pembangunan desa yang baik di masa mendatang," katanya.

Ia menginginkan anggota BPD yang sudah dilantik dapat memberi nuansa baru, semangat dan energi positif untuk kemajuan desa, dan kinerja BPD sebagai wakil rakyat di masing-masing dusun harus terus ditingkatkan.
 
Sementara Pj Kepala Desa Torjunan mengatakan sinergitas tetap terjalin demi kemajuan dan membangun kemandirian desa 

Untuk diketahui, selain 7 anggota BPD Torjunan yang dilantik ada 1 anggota BPD Jelgung yang juga dilantik.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut