SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), menangkap FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur setelah diduga menyebarkan konten asusila anak di bawah umur di media sosial.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Tim Siber di dunia maya. Sehingga laporannya adalah laporan model A. FJN ditangkap pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di tempat tinggalnya. Setelah melakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan. Baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya.
“Dari penggeledahan ini, kami menyita tiga unit handphone yang digunakan tersamgka untuk melakukan kejahatannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Dirmanto, Jumat (10//11/2023).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menambahkan, tiga unit handphone tersebut selanjutkan diperiksa. Dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka sengaja melakukan jual beli konten asusila yang didominasi bocah bawah umur. “Konten itu dijual mulai Rp25.000 hingga Rp250.000,” katanya.
Dia menjelaskan, modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita telanjang. Beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur. “Tersangka juga menghubungi para korban dan diminta memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 juntuk Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto