get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepakat Damai, Delapan Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Akhirnya Ditutup, Legendanya Bakal Tetap Ada

Pelaku Pengerusakan Tak Kunjung Ditahan, Korban Datangi Kejari Sampang Minta Keadilan

Sabtu, 11 November 2023 | 15:47 WIB
header img
Pelaku Pengerusakan Tak Kunjung Ditahan, Korban Datangi Kejari Sampang Minta Keadilan. Foto iNewsSurabaya/ist

SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Korban pengrusakan, Narto Hartoko (52) bersama keluarga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dengan didampingi kuasa hukum menggruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/11/2023) siang.

Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan, mengingat sebanyak dua tersangka diketahui benama Mistiah dan Salamah tak kunjung dilakukan penahanan, alias masih berkeliaran.

Padahal kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sebab sekitar tiga bulan yang lalu tepatnya, (2/8/2023) putusan kasasi terhadap ke dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Dengan begitu, mereka meminta pihak Kejari Sampang untuk segera mengeksekusi putusan pidana tersebut, artinya secepatnya melakukan penjemputan terhadap dua tersangka untuk menjalankan penahanan.

“Ini merupakan tuntutan keadilan dari klien kami terhadap laporan pidana.Untuk putusan pidananya selama dua bulan atas perkara pengrusakan dikmasud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP,” kata Kuasa Hukum Samsul Arifin.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Kejari Sampang kurang lebih sebulan lalu atas permohonan eksekusi terhadap putusan pidana tersebur. Hanya saja sampai detik ini belum ada tindak lanjut nyata.

“Maka dari itu, kami terpaksan datang kesini untuk berkoordinasi dengan jaksa yang bersangkutan, lebih-lebih bisa bertemu Kasi Pidum agar keadilan klien kami ini terpenuhi,” terangnya.

Sementara, Nanto Hartoko menyampaikan, sebenarnya kasus ini merupakan kasus yang terulang, di mana pada 2010 silam, pihaknya melaporkan tersangka ke APH atas kasus pengrusakan.

Singkatnya, tersangka divonis hukuman tahanan luar sekitar selama 4 bulan lamanya atas dasar pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan milik orang lain.

Namun, pada Februari 2021, mereka kembali membuat ulah yang sama dengan merusak sejumlah alat penjemuran ikan. Bahkan menutup akses jalan menuju lahan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

“Jadi kami kembali melaporkan lagi. Kami berharap kejaksaan segera mengamankan ke dua tersangka ini agar tidak lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sampang Doni tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan. 

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi tidak mengetahui secara pasti atas persoalan tersebut, sehingga tidak dapat berkomentar. 

"Saya tidak tahu, jadi tidak bisa berkomentar, " singkatnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut