KKEDIRI, iNews.id - Kasus dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus menggelinding. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggeledah rumah kedua tersangka dan mengamanakan sepeda diduga bernilai puluhan juta.
Penggeledahan dilakukan setelah Triyono Kutut Purwanto, Mantan Kadinsos Kota Kediri dan Sri Dewi Roro Sawitri selaku pendamping ditetapkan tersangka. Kejari langsung mengobok - obok kantor Dinsos Kota Kediri, dan diteruskan ke rumah kedua tersangka yang kesandung kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Diketahui, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri terus melengkapi bahan untuk melengkapi penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri. “Penggeledahan ini untuk mencari dokumen dan alat bukti, untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi dana bansos BPNT yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Harry Rachmat, Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri, Sabtu (29/1).
Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, pertama di rumah Sri Dewi Roro dan rumah orang tuanya kemudian dilanjutkan ke Kantor Dinas Sosial. “Karena orang tuanya tengah isoman maka dilanjutkan ke Kantor Dinas Sosial,” jelasnya.
Kemudian Tim Pidsus Kejari Kota Kediri meluncur kerumah Triyono Kutut berada di Jalan Joyoboyo Gang 1 RT 01 RW 14 No. 69 Desa Tepus Kecamatan Ngasem. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB memakan waktu hingga dua jam. Lamanya pemeriksaan untuk mencari surat kepemilikan mobil, buku tabungan, dokumen BPNT dan kemudian membawa satu unit sepeda.
Sementara hasil yang dibawa tim di kedua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan mengamankan barang bukti berupa, buku tabungan, dokumen BPNT dan 3 unit sepeda. 1 sepeda berada di rumah, 2 sepeda berada di Kantor Dinsos. "Agenda setelah ini, pada Minggu depan melakukan pemeriksaan para saksi lagi, setelah itu pemeriksaan tersangka,” tukas Kasi Intelejen.
Editor : Arif Ardliyanto